Ibu Guru di Bali Ajak Murid Seks bertiga dengan Pacar

Ibu Guru di Bali Ajak Murid Seks bertiga dengan Pacar
ilustrasi Threesome/google

CAKRAWALAINFO.COMBALI: Oknum guru honorer di buleleng bali nekat mengajak muridnya Threesome atau seks bertiga dengan pacarnya, kini guru dan pacarnay yang merupakan tenaga kontrak di pemkab buleleng pun ditahan

Seperti yang dikutip dari laman detikcom bahwa Ulah guru bahasa Indonesia bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) itu ketahuan karena kabar tersebut beredar di sekolah. Dari kabar tersebut, orang tua korban melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA: Perkosa Gadis 15 Tahun Secara bergilir di sawah, 3 Pemuda di Bone Diringkus Polisi

“Awalnya di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya dengar terus lapor. Peristiwa tanggal 26 Oktober, dilaporkan tanggal 6 November,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya saat dimintai konfirmasi via telepon, Kamis (7/11/2019).

Sumarjaya menyebutkan, saat ditangkap, Novi mengakui perbuatannya mengajak muridnya yang masih berusia 15 tahun untuk ikut meladeni kekasihnya AA Putu Wartayasa (36). Perbuatan bejat itu dilakukan Novi dan Putu di kamar kos di Jalan Sahadewa Singaraja.

BACA JUGA: Calon Kepala Desa yang Meninggal Sebelum Pemilihan Meraih Suara Terbanyak

“Korban merasa tertekan sehingga terjadinya perbuatan cabul,” jelas Sumarjaya. 

Sumarjaya menyatakan saat ini korban masih berada di bawah supervisi psikiater untuk menghilangkan traumanya. Bahkan, sebelum perbuatan bejat itu ketahuan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya.

“Korban tetap masuk sekolah seperti biasa, karena sekolah ribut dia berusaha untuk menutupi kejadian. Korban juga masih trauma dan kita konsultasi ke psikiater anak untuk menghilangkan traumanya,” jelas Sumarjaya.

BACA JUGA: Warga Temukan Satu Desa tak Berpenghuni yang diduga sudah 2 kali masuk anggaran dana Desa

Akibat perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014. (detik)

Loading...

Pos terkait

Comment