CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone yang diketuai B.U Reza Syukur SH MH didampingi dua majelis hakim, Khaerunnisa SH dan Fitriani SH, mengetuk palu usai membacakan putusan atas gugatan Syamsul Alam, Dkk terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bone, atas kasus salah bayar dana deposito milik almarhum Halpasmal.
Sidang yang berlangsung Hari Rabu 20/11/2019 memutuskan mengabulkan gugatan Syamsul Alam dkk yang Artinya BRI harus membayar apa yang menjadi hak penggugat.
Syamsul Alam, Dkk melalui kuasa hukumnya, Ilham Hasanuddin, SH mengaku bersyukur atas Putusan Pengadilan Negeri Watampone tersebut.
“Alhamdulillah atas izin dan Kuasa Allah SWT, Kita menang,” ujar Ilham melalui pesan whatsapp saat di konfirmasi
Ilham mengaku, pihaknya memenangkan gugatan atas BRI melalui putusan Pengadilan Negeri Watampone, Register perkara Nomor : 17/ Pdt.G/ 2019/ PN.Wtp, Putusan tanggal 20 November 2019.
“Alhamdulillah, Kami slalu yakin bahwa kebenaran pasti yang akan menang, Terima kasih semua doanya,” tukasnya.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, pihak BRI selaku tergugat, diwakili oleh dua jaksa selaku pengacara negara yakni : Hj Rosdiana, SH. MH dan Hj. Hasmia, SH serta karyawan BRI, Adiyatma.
Diberitakan sebelumnya, bank plat merah (Bank Rakyat Indonesia) terseret dalam kasus penetapan perwalian anak yang digugat oleh Syamsul Alam melalui kuasa hukumnya, Dr Alwi Jaya, SH. MH dan Ilham, SH.
BRI dinilai bertanggungjawab atas kesalahan bayar yang merugikan Syamsul Alam, dkk selaku pewaris sah..
BRI didesak bertanggungjawab atas pencairan dana milik almarhum Hapsalmal sebesar kurang lebih Rp.400 juta. Pasalnya, dana tersebut dibayarkan kepada pihak yang diduga tak tidak berhak atas warisan tersebut.
“Kita gugat (BRI), karena dana Almarhum Halpasmal ternyata telah dicairkan oleh pihak BRI Cabang Watampone kepada orang atau pihak yang tidak berhak, Dengan berdasar pada penetapan perwalian anak yang nyata-nyata cacat hukum dan cacat prosedur,” tegas Dr. Alwi Jaya, SH. MH, ketua tim kuasa hukum Syamsul Alam dkk, yang menangani perkara itu.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Ilham SH menegaskan, pencairan dana oleh BRI kepada Hastuti yang merupakan istri siri almarhum Hapsalmal adalah cacat hukum dan cacat prosedur..
“Kita gugat BRI untuk mengembalikan dana itu ke Syamsul Alam, Dkk selaku Ahli waris yang sah,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar hakim H yang mengeluarkan putusan penetapan perwalian anak, diproses hukum, Karena diduga menerima gratifikasi (Suap) untuk kepentingan penetapan putusan perwalian anak, Termasuk oknum Advokat A.A.A, yang merupakan pengacara Hastuti yang diduga ikut berkonspirasi dengan hakim tersebut dalam membantu pencairan dana milik Hapsalmal.
“Saya perlu jelaskan juga, bahwa Hastuti ini adalah istri siri yang telah berpisah sebelum mantan suami sirinya (Hapsalmal) menduda.
Hastuti kemudian meminta ditetapkan jadi wali dari anak yang diakuinya sebagai anak almarhum Hapsalmal. Nah oknum hakim inisial H yang memeriksa permohonan tersebut kemudian langsung menetapkan Hastuti adalah wali dari anak tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya oknum hakim ini nekat menambah amar penetapan dengan memerintahkan pencairan dana rekening atas nama almarhum Hapsalmal di BRI Watampone.
“Ini saya maksud ada dugaan konspirasi jahat. Karena keduanya ini yang mendatangi dan menyakinkan pihak BRI utk segera mencairkan dana rekening kurang lebih Rp 400 juta rupiah,” tambahnya.
Laporan: Ani Hammer
Comment