Hadirkan Aplikasi Nomor Antrian dan Kantongi Akreditasi Bintang Dua, RSUD Lanto Daeng Pasewang Semakin Smart

Hadirkan Aplikasi Nomor Antrian dan Kantongi Kareditasi Bintang Dua, RSUD Lanto Daeng Pasewang Semakin Smart

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO: RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto ,terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dengan memanfaatkan teknologi digital, dipihak manejemen latopas mendesain sebuah aplikasi Pasien dan antrian mandiri, masyarakat tak perlu lagi antri, cukup mendownload aplikasi RS LDP, dengan aplikasi ini pengguna dituntun dengan tampilan vitur-nya dan cukup diklik dari rumah bisa mendapatkan no antrian.

Dengan Aplikasi RS LDP maka masyarakat diberi akses interaksi yang lebih simpel dan rasa nyaman.

Sertifikat akreditasi bintang dua RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto

Dan Salah satu pencapaian yang patut dibanggakan oleh seluruh civitas RSUD latopas adalah telah mengantongi akreditasi bintang dua, yang selama beberapa dekade RSUD dirundung masalah terkait manejemen..

Hadirkan Aplikasi Nomor Antrian dan Kantongi Kareditasi Bintang Dua, RSUD Lanto Daeng Pasewang Semakin Smart“Pencapaian ini patut di syukuri berkat dukungan berbagai pihak, tak lepas dari peran bapak Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar selaku top leader birokrasi yang terus memonitor manejemen pengelolaan RSUD latopas yang akhirnya bisa seperti ini” kata dr Bustamin direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang. diruang kerjanya (25/2/2021)

Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 012 Tahun 2012 tentang akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa pengertian akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan yang diberikan terhadap rumah sakit oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu, memenuhi standar pelayanan Rumah Sakit yang berlaku meningkatkan pelayanan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.

Undang undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40, mengatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secar berkala minimal tiga tahun sekali.

Dr. Bus biasa disapa, menjelaskan “bahwa tujuan akreditasi ini menurut Permenkes NO. 012 tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit , meningkatkan perlindungan bagi pasien, Masyarakat dan sumber daya manusia (SDM) Rumah Sakit sebagai institusi dan mendukung program pemerintah dibidang kesehatan, dan sebagai alat ukur negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi (BPJS ),dan pada akhirnya RSUD Latopas tidak terputus kontrak dengan BPJS berkat Raihan akreditasi bintang dua”ungkapnya.

Untuk memberikan jaminan dan keamanan masyarakat dalam pemenuhan transfusi , kini RSUD Latopas telah memiliki bank darah ini sebagai bagian dari pelayanan Rumah Sakit secara keseluruhan.,dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadi pendonor darah untuk kemanusiaan dan RSUD Latopas siap mengakomodir itu.”harapnya..

Hadirkan Aplikasi Nomor Antrian dan Kantongi Kareditasi Bintang Dua, RSUD Lanto Daeng Pasewang Semakin SmartRSUD Latopas telah juga dilengkapi dengan Computerized Tomographi Scan (CT scan) yakni suatu alat pencitraan atau prosedur medis untuk menggambarkan bagian bagian tubuh tertentu menggunakan bantuan sinar – X khusus ,dan alat ini untuk menegakkan diagnosis suatu penyakit, sehingga dapat ditentukan langkah pengobatan selanjutnya..kata dr Bustamin menjelaskan.

Saat ini RSUD Latopas tengah membangun kesiapannya menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), untuk menuju ke arah itu dr Bus memaparkan empat hal yakni “meningkatkan kinerja pelayanan, meningkatkan kinerja keuangan,serta meningkatkan kinerja manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, inilah pembenahan manajemen internal serta dukungan positif dari stakeholder bapak bupati jeneponto Drs Iksan Iskandar selaku pemberi amanah kepada kami.”pungkasnya.

Penulis: Muhammad Nasir ibrahim

Loading...

Pos terkait

Comment