GTKHNK 35+ Dorong Presiden segerah menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes

Pilwalkot Makassar, Rio Dukung Penuh None - Zunnun

CAKRAWALAINFO.COM – JAKARTA | GTKHNK 35+ ( Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori) adalah sebuah lembaga yang hadir utuk memperjuangkan nasib bagi Honorer non K2 untuk diangkat menjadi PNS.

Wadah ini adalah merupakan wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun.

GTKHNK 35+ mengharapkan ​​​​​​Presiden Joko Widodo untuk dapat segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan GTKHNK 35+ untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes.

Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah di Jakarta, mengatakan lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ dari berbagai daerah di Tanah Air berkumpul di ICC Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (20/2) untuk menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas).

“Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,” kata Nasrullah.

Pihaknya juga berharap Pemerintah Pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN sesuai sistem gaji bulanan dan bukan per jam.

Pada rakornas itu anggota GTKHNK 35+​ juga hadir mewakili rekan-rekannya dari daerah bahkan ada yang terbang langsung dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT.

Nasrullah mengatakan sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota.

“Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.

GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK, Mereka datang dengan menggunakan berbagai armada transportasi baik dengan menggunakan pesawat, bus, sewa mobil, hingga kapal secara swadaya.

Banyak pula dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp250.000 perbulan.

Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan ke depan bisa kembali mendapatkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

“Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” katanya.

Lanjut Nasrullah Ketua umum GTKHNK 35+ memberikan rekomendasi langsung kepada saudara Jufri,S.I.Kom segera membentuk kepengurusan tingkat kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Soppeng.

Laporan: Sulfadli

Loading...

Pos terkait

Comment