CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang di pimpin IPDA Muh Riad, S.Sos mengamankan YS , 20 Tahun warga Desa Congkko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kompleks pasar Pallakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Rabu 10/10/2020
Setelah ditangkap, YS mengakui dan menerangkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan kepada korban Irham, 17 tahun, warga Dusun Satu, Desa Padangloang, Kecamatan Cina Kabupaten Bone.
Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar mengatakan sepeda motor masih dalam pencarian, sementara pelaku dan barang bukti berupa Handphone telah di amankan di Mapolsek Cina guna proses hukum lebih lanjut
Laporan: Ani Hammer

