Forsemesta minta Polri segera tahan Dirut PT Bososi dan 6 Pimpinan Perusahaan Penambang Ilegal di Konut

Forsemesta minta Polri segera tahan Dirut PT Bososi dan 6 Pimpinan Perusahaan Penambang Ilegal di Konut

CAKRAWALAINFO.COM – KENDARI: Sebelumnya telah dikabarkan bahwa Bareskrim Polri melakukan penindakan kepada 7 perusahan pertambangan yang diduga bermasalah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dibantu Ditreskrimsus Polda Sultra, Mabes Polri langsung menurunkan Tim investigasi dari Bareskrim untuk melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang menambang di dalam kawasan Hutan Lindung, Selasa, (17/3/2020).

Tim Investigasi yang dipimpin Kombes Pol Pipit Rismanto langsung bergerak ke 7 lokasi perusahaan tambang yang diduga kuat menambang di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara

Ke tujuh perusahaan itu ialah, PT. Bososi Pratama, PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT. TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT NPM (Nuansa Persasa Mandiri), PT. Ampa, PT. PNN (Pertambangam Nikel Nusantara), dan PT Jalumas.

Dikutip dalam media online anoatimes.id, Kombes Pol Pipit Rismanto mengatakan penindakan yang dilakukan Bareskrim ialah menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengungkapkan penyebab banjir di wilayah itu diakibatkan adanya aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur.

Tim Investagasi tersebut juga memiliki tugas menindak aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung, apakah itu perorangan maupun badan usaha seperti perusahaan.

“Adanya informasi dari masyarakat, dan saat banjir yang telah terjadi, Kondisi sudah rusak parah bekas tambang, kita tutup (police line) agar tidak ada penambangan kembali,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Muhamad Ikram Pelesa mengklaim bahwa penindakan yang dilakukan oleh TIM Investigasi Mabes Polri terhadap sejumlah perusahaan Join Operasional didalam Kawasan IUP PT. Bososi Pratama merupakan laporan yang telah mereka masukan Ke Bareskrim Mabes Polri pada awal tahun 2019. Meskipun terlampau 1 Tahun, namun pihaknya mengapresiasi atas tindakan Mabes Polri.

“Akhiranya ditindaklanjuti, meskipun sudah terlampau setahun lebih laporan kami mengendap dibareksrim mabes polri, itu kalo ngga salah 14 Januari 2019 lalu. Walaupun demikian, kami sangat apresiasi”, Ucapnya melalui rilis (19/30).

Kata dia, berdasarkan laporannya, PT. Bososi Pratama diduga turut melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dan diluar dari IPPKH seluas 496,33 hektare. Hal tersebut sangat bertentangan UU Kehutanan Pasal 38 ayat 4 yang menjelaskan, bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

“PT. Bososi Pratama kami duga melakukan perambahan hutan lindung yang berada disekitar IUP. Karena, dalam IUPnya seluas 1850 hektare, terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 hektare, hutan produksi terbatas 1.106,15 hektare dan hutan produksi 68,06 hektare. Namun, Perusahaan tersebut diduga melakukan perubahan fungsi hutan lindung tidak sesuai mekanisme, dimana luas perubahan fungsi hutan lebih luas dari IUP PT. Bososi Pratama. Sehingga terdapat ketidaksamaan dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sultra dan Kabupaten Konawe Utara’, Jelasnya

Ia menduga bahwa selain melakukan aktivitas pertambangan diluar titik koordinat IUP, 7 perusahaan yang melakukan Join Operasional (JO) dengan PT Bososi diduga belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), sehingga menurutnya Mabes Polri tidak boleh, hanya melakukan penyegelan atau penyitaan Alat berat dan Ore milik perusahaan yang diduga melakukan penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT. Bososi Pratama, melainkan harus melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. Bososi Pratama dan 6 Pimpinan Perusahaan tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Bukan Hanya menambang diluar titik koordinat, kami menduga ketujuh perusahaan yang JO dengan PT. Bososi Pratama belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), sehingga Mabes Polri tidak boleh, hanya melakukan penyegelan atau penyitaan Alat berat dan Ore milik perusahaan yang diduga melakukan penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT. Bososi Pratama, Polri harus tangkap Dirut PT. Bososi Pratama dan 6 Pimpinan Perusahaan tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” Tegasnya

Untuk diketahui saat ini, Tim Investigasi Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta sudah melakukan penyitaan terhadap puluhan alat berat dari 7 perusahan-perusahaan yang diduga kuat menambang di dalam kawasan Hutan Lindung. Tidak hanya itu, Tim Investigasi juga sudah mempolice line stokfile yang dipenuhi tumpukan ore nikel, yang juga diduga kuat ore nikel tersebut miliki 7 perusahaan yang diambil dari kawasan Hutan Lindung

Laporan: MS

Loading...

Pos terkait

Comment