Dugaan Korupsi Oknum Kades Tombolo’ T.A 2020, Pelapor Menyerahkan Semua Dokumen Ke LPK Sulawesi Selatan

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO |  Salah satu oknum pejabat Kepala Desa di Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, SUPRIADI, kembali menuai sorotan media dan juga dari penggiat anti korupsi yakni, Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasalnya Desa Tombolo’ diketahui mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang lalu, kurang lebih 1,1 milyar rupiah, peruntukan dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur dan Pemberdayaan Serta Penanggulangan Bencana Covid-19.

” Berdasarkan keterangan pelapor sebelumnya, yang berhasil dihimpun oleh media ini. Bahwa adapun beberapa item kegiatan yang peruntukan, untuk penggunaan dana fisik infrastruktur yang diduga ada indikasi mark up anggaran didalamnya, salah satunya yakni untuk pekerjaan pembangunan jamban keluarga sebanyak 16 titik dan dianggarkan sebesar Rp.159.921.000, dan tersebar di 6 dusun dengan estimasi anggaran Rp.9.995.062, ribu rupiah perunit.

Dilansir dari pemberitaan edisi sebelumnya diketahui bahwa oknum pejabat Kepala Desa Tombolo’ Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Supriadi, Telah dilaporkan oleh LSM LINGKAR ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jeneponto Cq, Kasat Reskrim berdasarkan Nomor Surat :199/LSM-LINGKAR/LP/B/III/JP/2021. Dengan Perihal Permintaan Penyelidikan/Penyidikan.

Dari keterangan si pelapor sebelumnya menganggap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipikor, di wilayah Hukum Polres Jeneponto.sudah ada Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).Meniru bahasa kades,

ia berdasarkan informasi, diduga Penyidik Unit Tipikor yang menangani kasusnya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa berkoordinasi kembali dengan pihak si pelapor atau meminta bukti tambahan, Terangnya

” Sehingga menurut si pelapor bahwa 1 bundel dokumen tersebut, kami serahkan sepenuhnya kepada Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) SulSel, agar dilakukan analisa pengkajian untuk dilakukan peninjauan kembali dan segera mengambil langkah dalam proses pelaporan ke salah satu jajaran Penegakan Hukum yang akan ditujukan nantinya ” Jelas kata pelapor kepada media ini, kamis (09/12/2021).

” Hal tersebut dibenarkan oleh ketua LPK Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, bahwa memang benar pelapor kades tombolo’ supriadi, sudah melakukan koordinasi dan akan menyerahkan 1 bundel Dokumentasi kepada saya ” kata Hasan Anwar dihadapan cakrawalainfo.com, senin (06/12/2021).

” Pelapor kembali menambahkan bahwa dari hasil investigasi sebelumnya untuk penggunaan anggaran Dana Desa Tombolo’ Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto Tahun 2020, diduga peruntukan dananya tidak sesuai perencanaan dengan realisasi pekerjaan dilapangan karena adanya mark up volume anggaran disetiap item kegiatan yang telah tetapkan sebelumnya.

” Sehingga dinilai anggaran dana desa yang dikelola milyaran rupiah, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa tombolo’ karena adanya indikasi yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi disetiap item kegiatan pekerjaan serta dapat merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah ” ujarnya

Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang, peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan implementasi dari Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada bab V pasal 41 tentang, peran serta masyarakat.”

Lanjut LPK Sulawesi Selatan akan mengeroscek dan menganalisa lebih detail terkait Dokument yang di berikan Pelapor, insya dalam waktu dekat ini kami dari Tim LPK akan Melaporkan Desa Tombolo kecamatan kelara Kabupaten Jeneponto Ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan: iqbal

Loading...

Pos terkait

Comment