CAKRAWALAINFO.COM – MAKASSAR | Sidang Pembacaan Putusan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A Khusus Akhirnya dinyatakan selesai, setelah Membacakan Putusan oleh Majelis Hakim Dr. H. Ibrahim Palino, S.H, M.H selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis Hakim lainnya, Senin 20/09/2021
Dalam putusan tersebut, Menyatakan
Bahwa Terdakwa Dr. H. Abu Bakar, M. Pd. Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Sebagaimana pasal yang didakwakan dan dituntutkan kepada Terdakwa Yakni dakwaan Premair : Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dakwaan Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dan membebaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum.
Alhamdulillah, Dengan Vonis Bebas terhadap Dr. H. ABU BAKAR, M.Pd tersebut, kami selaku Team Penasehat hukum Terdakwa sangat senang dan Bersyukur, Bahwa Kebenaran akan pasti terungkap dan keadilan tetap berpihak untuk klien kami. Tutur Dr. Alwi Jaya, S.H,. M.H dan ILham Hasanuddin, S.H., M.H saat di konfirmasi sesaat setelah sidang di PN Makassar.
Selama proses sidang yang kurang lebih berjalan 4 bulan lamanya ini, memang berjalan sangat alot. Yang mana dalam proses Persidangan terjadi Perbedaan sudut pandang antara kami Selaku Team Penasihat hukum Terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum dalam hal pembuktian tindak pidana dan perbuatan materil Terdakwa.
Begitupun dgn saksi – saksi yang diajukan oleh JPU semua pada dasarnya memojokkan Terdakwa selaku PPK dalam pembagunan gedung kuliah STAIN Watampone. Namun pada akhirnya semua unsur-unsur dalam pasal tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan Menyakinkan.
Dari Awal proses penyelidikan dan penyidikan yang bergulir di Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2018 – 2019 dan sampai dengan proses Penuntutan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan gedung kuliah STAIN Watampone, Kami berkeyakinan bahwa Terdakwa Dr. H. Abu Bakar M.Pd selaku PPK, Tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tersebut, Justru yang kami menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, Klien kami dikriminalisasi dalam kasus ini. Hal ini jelas terungkap di persidangan bahwa tidak ada satupun perbuatan Terdakwa yang disinyalir merujuk pada perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri dan/ atau orang lain dengan kekuasaan dan kedudukannya selaku PPK dan tegasnya tidak ada kerugian negara. Sebagaimana uraian tuntutan JPU yang menyatakan Terdakwa bebas dari dakwaan Primair tersebut.
Justru fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, jika ada masalah dalam proses pelaksanaan proyek ini, justru yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini secara keseluruhan adalah KPA dalam hal ini Rektor STAIN Watampone yakni Prof. Dr. H. Andi Nuzul, S.H., M.Hum, Hal ini berdasarkan Ketentuan PMK No. 25 tahun 2010 Pasal 28. Sebagaimana diterangkan Ahli dalam Persidangan. Maka seyognyanya jika terjadi masalah dalam progres pelaksanaan proyek ini, KPA juga harus diperiksa dan ditarik untuk mempertanggung jawabkan dari pelaksanaan proyek ini.
Dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Mulai dari proses pelelangan proyek, proses kontrak, proses pembayaran termin dan evaluasi progres pekerjaan, semuanya tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab KPA. Yang mana kekuasaan tertinggi ada pada KPA selaku Perpanjangan tangan dari Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kementrian Agama Republik Indonesia dan Terdakwa hanya Selaku PPK yakni pelaksana dalam bidang administrasi yang di SKkan oleh KPA bersama dgn team- team teknis lainnya.
Bahwa Terdakwa Dr H. Abu Bakar M. Pd selaku PPK dalam pelaksanaan proyek, pada dasarnya telah berkerja berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Semua telah berjalan sesuai dengan prosedur. Tidak ada penyimpangan hukum dan tidak ada kesalahan yang dibuat oleh Terdakwa selaku PPK yang berindikasi merugikan negara atau kerugian keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan/ atau orang lain atau korporasi. Yang mana menjadi Intisari dari Pertimbangan hukum Majelis Hakim. Sebab fakta persidangan memang seperti itu. Tegas Penasehat Hukum Dr. H. Abu Bakar, M. PD “Dr. Alwi Jaya, S.H.,M.H dan ILham Hasanuddin, S.H., M.H.”
Laporan: Ani Hammer
Comment