Dijanjikan kerja di Tembagapura Papua, 3 Orang Warga Toraja Utara Tertipu

CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA |
Seorang warga Loko Uru, kecamatan Rindingallo bernama Ruben Boro Allo melakukan penipuan terhadap korban Robi, Yunus dan yosapin tepat di kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. (14/5/2021) pukul. 12.46 wita

Adapun Identitas Saksi ialah Mila Leppang dan
Muhammad Aswandy.

Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo Membenarkan dari hasil yang diperoleh bahwa “pada awal bulan Mei 2021 Pelaku Ruben Boro Allo datang dirumah temannya yang bernama Bapak Gare di Randanbatu”

Setelah itu pelaku menawarkan kalau ada lowongan kerja di Tembaga Pura. kemudian pelaku mengatakan bahwa ada Kakaknya Marten Lottong bisa memasukkan orang untuk kerja ditembaga pura tersebut.

“Disitulah Bapak Gare tertarik sehingga dia menghubungi saudaranya 2 orang untuk bergabung”.

Kemudian pelaku meminta dikirimkan sewa pesawat untuk 1 orang ke rekening Mika Leppang sebesar Rp. 2.700.000

“Setelah uang tersebut sudah masuk ke rekening, pelaku menyuruh ponakannya pergi untuk menarik uang tersebut dan dipergunakan minum di Karaoke Ballo di Ba’lele dan Kafe Planboyan”.

Lebih lanjut, “Pengiriman uang pertama pada tanggal.10 Mei 2021 sebanyak RP.2.700.000. atas nama Robi. Kemudian Pengiriman kedua tanggal 14 Mei 2021 sebanyak RP..2.700.000 atas nama Yunus Patandung. Dan Pengiriman ketiga tanggal 20 Mei 2021 sebanyak Rp 2.200.000. Atas nama Yosapin”.

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2021 sekitar jam 20.00 wita Ruben Boro Allo mengantar korban ke Makassar Dengan alasan pada tanggal 21 Mei 2021 jam 03.00 wita pesawat akan berangkat.

“Namun, Setibanya dimakassar, pelaku kembali membuat alasan bahwa istri kakaknya yang di tembaga pura meninggal dunia karena ditabrak mobil sehingga orang tidak bisa kesana karena kakaknya mau membawa jenazah istrinya ke Palopo Nanti setelah itu baru sama-sama ke Timika”.

Setelah itu Ruben Boro Allo bersama korban kembali lagi ke Toraja.

Pelaku Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan saat ini tersangka ditahan di rutan polsek Rantepao.

Laporan : Supardi
Sumber : Humas Polres Toraja Utara

Loading...

Pos terkait

Comment