Diduga Provokasi Warga Untuk Halangi Eksekusi Lahan, Oknum Ibu  Persit Bakal di Polisikan

CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Pelaksanaan Eksekusi lahan di desa Lallatang Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone tertunda Rabu 23 September 2020 karena di halangi sejumlah warga yang diduga di provokasi oleh oknum ibu persit

ILHAM H SH, MH selaku team kuasa hukum Pemohon Eksekusi kepada media mengatakan bahwa, Hal yang sangat disayangkan ketika Pengadilan Negeri Watampone hendak menjalankan tugas Negara yakni melaksanakan Eksekusi di Desa Lallatang Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone namun di halangi, Sementara pelaksanaan Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Watampone Atas Putusan Nomor : 3/ Pdt.G/ 2015/ PN Wtp. Yang telah berkekuatan hukum tetap, Namun sangat disayangkan pelaksanaan eksekusi pada hari Rabu 23 September 2020 mengalami penundaan disebabkan akibat ulah oknum berinisial A dkk yaitu dilakukan oleh salah satu oknum yang diketahui sebagai Ibu Persit

Bawa BOM Molotov dan Bambu Runcing Untuk Halangi Eksekusi Lahan, Oknum Ibu Persit Bakal di PolisikanYang mana dalam proses eksekusi telah diupayakan negosiasi baik dari pihak Pemohon Eksekusi, Pihak keamanan yang terdiri dari Bapak Kabag. OPS Polres Bone, Bapak Danramil beserta jajarannya, Pihak Kapolsek beserta jajarannya dan Pihak dari Polisi Militer (PM), Namun Pelaksanaannya gagal dilakukan meskipun pihak pengadilan turut memberikan pengertian namun tidak membuahkan hasil.

Ketika petugas keamanan melakukan upaya penegasan dan menghalau sebagian warga yang berkumpul untuk ikut menghalangi pelaksanaan eksekusi, Ternyata ditemukan puluhan barang bukti yang disipkan untuk upaya perlawanan berupa Bambu runcing, Parang panjang dan puluhan Bom Molotov yang sudah di isi minyak tanah, cabe dan sumbu yang siap dibakar.

Namun kesigapan petugas akhirnya barang bukti tersebut tak sempat digunakan kini sudah diamankan oleh pihak keamanan.

Terkait hal ini kami akan melakukan upaya hukum yang lain bahwa kami akan melaporkan ibu Persit di Kepolisian karena memprovokasi warga dari luar yakni bukan warga Desa Lallatang melainkan warga dari Taccipi dan menghalang halangi proses eksekusi bahkan sampai merebut berkas Negara yang dibacakan dalam proses eksekusi ini dimana dalam hal ini kami nilai sudah jauh sekali melakukan penghinaan terhadap hukum yang ada dinegeri ini, seharusnya sebagai istri petugas seharusnya tahu aturan hukum dan kedudukannya.

Justru tidak memberikan contoh yang tidak baik kalaupun dia mau mempertahankan yang ia akui sebagai miliknya harusnya menempuh secara hukum bukan dengan memprovokasi dan menyiapkan barang barang yang berbahaya yang dapat melukai orang.

Bahkan pada waktu kejadian, ibu Persit tersebut menelpon suaminya dengan memberi informasi palsu yang nota benenya oknum anggota TNI dengan dalih bahwa anaknya dipukul sama petugas kepolisian yang dalam hal ini tidak ada pemukulan terhadap anaknya, jadi hal seperti ini yang dapat memprovokasi antara TNI dan POLRI.

Atas kejadian tersebut, terkait hal ini kami bukan hanya melakukan pelaporan di kepolisian saja tapi kami akan menyurat ke Pangdam bahkan akan kami juga akan menyurat ke MEBES TNI supaya ibu persit ini dikasi pembinaan mengingat dia sebagai istri anggota TNI maka kami nilai segala tindakan hukum yang dilukakan melekat institusi TNI.ungkap “ILHAM H SH, MH selaku team kuasa hukum Pemohon Eksekusi.

Di hubungi melalui sambungan telepon Kabag OPS polres Bone Kompol Erwin Surahman membenarkan bahwa Eksekusi hari ini batal karena pihak tergugat menghalangi eksekusi , dan di lapangan di temukan Bambu runcing dan Bom Molotov juga batubatu, ungkp Kompol Erwin Surahman.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment