Site icon cakrawala info

Diduga Dihalangi Ketemu Liennya, PH Lembaga Butta Toa Sayangkan Sikap Petugas Rutan Kelas II Bantaeng

CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG | Penasehat hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng sangat menyayangkan sikap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng yang terkesan menghalangi PH ketemu klien yang berada dalam Rutan kelas II Bantaeng (Jumat, 3 Juni 2022)

Seperti halnya yang dialami baru-baru ini beberapa PH dari LBH. Butta Toa Bantaeng yang tidak diberi akses masuk ketemu klien di Rutan kelas II Bantaeng.

Yudha Jaya, SH (Humas LBH. Butta Toa Bantaeng) melalui Via Whatsapp mengatakan sangat menyayangkan pihak Rutan kelas II Bantaeng dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tidak mampu membedakan yang mana masyarakat pembesuk dan yang mana Penasehat hukum (PH).

Kami ketemu dengan klien itu demi kepentingan hukum dan kami bekerja berdasarkan perintah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mana Advokat itu adalah salah satu Aparatur penegak hukum (APH) yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim.

Hak penasehat hukum (PH) ketemu dengan Klien sudah diatur dalam Pasal 69 dan pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan kami anggap pihak Rutan Bantaeng keliru memahami pasal tersebut karena sudah menganggap kami sebagai masyarakat pembesuk, apalagi kami datang itu disiang hari dan membawa surat kuasa dari klien.

Semoga Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dalam hal ini Kantor wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan mengavaluasi kinerja pihak Rutan kelas II Bantaeng untuk mampu membedakan Penasehat Hukum (PH) dan Pembesuk warga binaan.

Laporan: Irwan

Exit mobile version