Cemburu mantan Istrinya menikah lagi, Lelaki di Konsel Tebas Mantan Istrinya hingga tewas

Cemburu mantan Istrinya menikah lagi, Lelaki di Konsel Tebas Mantan Istrinya hingga tewas

CAKRAWALAINFO.COM – KONSEL: Motif dendam dan cemburu, Halidu (50 tahun), tega mengayunkan parang ke mantan istrinya (korban) berinisial BRT (48 tahun). Ayunan sebilah parang mengakibatkan korban seketika langsung meninggal dunia ditempat.

Kapolres Konawe Selatan, melalui Kasat Reskrim, AKP. Fitrayadi, menyampaikan, kejadian pembunuhan itu terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 23:00 Wita

Cemburu mantan Istrinya menikah lagi, Lelaki di Konsel Tebas Mantan Istrinya hingga tewasDijelaskan, tersangka pembunuh mendatangi rumah korban di Desa Mekar Sari untuk mencari Surdin (50) yang tak lain adalah suami baru korban.

Setiba di rumah korban, tersangka yang saat itu membawa sebilah parang berusaha membuka pintu, sementara, korban dan suaminya berusaha menahan pintu dari dalam.

Kemudian, tidak berselang lama, pelaku berhasil masuk, namun Surdin sontak melarikan diri lewat jendela.

“Tersangka berusaha mengejar, tapi tidak berhasil, lalu tersangka kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya kepada korban yang berada di belakang rumah.

Ayunan parang tersangka ke arah kepala bagian samping kanan (dari arah belakang), korban seketika langsung meninggal dunia ditempat,” ujar Fitrayadi, Minggu 16/2/2020.

Lanjutnya, setelah Piket SPKT Polres Konsel, menerima informasi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan. Ucap Fitrayadi.

“Saat Tim Reskrim dan Intel Polres Konsel melakukan penyelidikan yang dipimpin Fitrayadi, tiba-tiba menerima informasi bahwa ada kecelakaan yang korbannya tidak sadarkan diri di dekat jembatan Desa Anggundara Kecamatan Palangga, Seketika Tim Reskrim dan Intel langsung ke TKP. Saat tiba mendapatkan sepeda motor terdapat parang yang bersimbah darah dan saat diintrogasi akhirnya tersangka menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu,” terang Fitrayadi.

Akibat hal tersebut pelaku pembunuh cemburu dan dendam kepada korban. “Diketahui tersangka dan Korban adalah mantan pasangan suami istri”. Dan tersangka tidak menerima perceraian bulan lalu dan tidak menerima Korban melangsungkan pernikahan dua hari lalu sebelum kejadian,”

Saat ini tersangka masih dalam perawatan disalah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten Konsel. Tersangka mendapatkan perawatan akibat kecelakaan.

“Tersangka disangkakan Pasal 340 Kuhp Subs. Pasal 338 Kuhp Ancaman, Pasal 338 Kuhp 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP Seumur hidup atau 20 tahun penjara”

Laporan : Darman R

Loading...

Pos terkait

Comment