BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.990 Gram 

CAKRAWALAINFO.COM – KENDARI | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara Kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1.990 Gram, pemusnahan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintahan dan kejaksaan Bertempat di Kantor BNNP Sulawesi Tenggara. Selasa (6/04/2021)

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara “Brigjen Sabaruddin Ginting, S.I.K” mengatakan, Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini adalah kedua kalinya di tahun 2021 dan Barang bukti narkotika yang akan di musnahkan pada kali ini jenis sabu-sabu seberat 1.972 gram atau 1.970 kilogram dan sisa nya 10 gram untuk kebutuhan laboratoris di persidangan.

Lanjutnya “Penyitaan barang tersebut dari 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial WYD (33) asal Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berhasil ditangkap di depan hotel D’blitz Jalan.Ir.H.alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat dan AH(30) asal kendari yang berhasil ditangkap di BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu.

“Jumlah barang bukti narkotika yang kami musnahkan dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika sampai dengan hari ini Tanggal 6 April 2021 sudah berjumlah 2650,2 gram atau indentik dengan 2 kilo 650,2 gram.

“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu upaya kita agar masyarakat mengetahui
Bahwa barang bukti betul-betul dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan terhadap barang tersebut sehingga kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNNP, Tutupnya

REPORTER : KUSUMA

Loading...

Pos terkait

Comment