BNNK Pasaman Barat Ringkus Terduga Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti

CAKRAWALAINFO.COM – PASAMAN BARAT | Tim Penindakan BNN Kabupaten Pasaman Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kab Pasaman Barat Irwan Effenry Am, SH. MM berhasil mengamankan 1 orang laki laki inisal HS (43 tahun) bertempat di Jembatan Batang Taun Jorong Padang Tujuh, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, 11 April 2022

Kepala BNN Kab Pasaman Barat Irwan Effenry Am, SH. MM, kepada media mengatakan bahwa, Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di daerah Limpato, Kenagarian Kajai, Kecamatan Talamau selanjutnya Tim yang telah memperoleh profil terduga pelaku mendapatkan informasi bahwa terduga berada di daerah kajai akan menuju rumahnya di daerah kapar dan sekira pukul 21.30 wib

Tim Penindakan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dengan ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket kecil berada di dalam saku celana sebelah kanan serta uang yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kab Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

*Barang Bukti*
1. 1 (Satu) buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 17 (Tujuh Belas) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis Sabu (Methampetemine) yang dibungkus dengan plastik warna bening.
2. 1 (Satu) unit handphone merek Samsung GT-C3520 warna hitam.
3. Uang tunai sejumlah Rp. 860.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
4. 1 (Satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio G warna Putih-Merah.
5. 1 (Satu) set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman plastik warna biru.
6. 1 (Satu) buah kaca pirek.
7. 1 (Satu) helai Celana Pendek warna cokelat merek BE FOREVER UGIZ.

Irwan Effenry juga menerangkan bahwa, atas perbuatannya, Tersangka kemungkinan akan dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terangnya

Laporan: Zul Efendri

 

Loading...

Pos terkait

Comment