CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara akan melakukan terobosan terobosan penghapusan denda pajak kepada hotel, pajak bumi dan bangunan pada tahun mendatang.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Bapenda Toraja Utara Alexander Limbong Tiku saat di temui di ruang kerjanya Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut dilakukan agar mereka taat dalam aturan
” Jadi tahun depan itu denda pajak selama 5 tahun kebawah di mulai pada tahun 2020 akan di hapus” Ucap kepala Bapenda Alexander Limbong Tiku
Alexander menuturkan bahwa pembayaran pajak restoran dan hotel dilakukan setiap bulannya. ” Seketika sudah mendekat, maka kami akan mengingatkan mereka bahwa sudah waktunya pembayaran pajak” Terangnya
Dari hasil perjuangannya, pihaknya tegah mencapai hasil yang maksimal. Sebab pajak bangunan maupun restoran, hotel berjalan dengan lancar.
” Puji Tuhan, pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, semua berjalan dengan baik” Tutup
*/supardi

