Bahas Ranperda, Bupati Hadiri Paripurna di kantor DPRD Soppeng

CAKRAWALAINFO.COM – SOPPENG | Rapat Paripurna DPRD Kab. Soppeng Pembicaraan tingkat II, dalam rangka Persetujuan Dewan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD  Kab. Soppeng Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Selasa 15/9/2020.

Rapat paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM.

Bahas Ranperda, Bupati Hadiri Paripurna di kantor DPRD SoppengDalam Sambutanya, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE menyapaikan bahwa, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan, mekanisme dan tata tertib DPRD.

Serta telah sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu”ujarnya.

Lebih l anjut Bupati Soppeng menjelaskan, Ranperda yang telah disetujui ini merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki masyarakat Kabupaten Soppeng.

Disadari bahwa masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah, hal ini terutama disebabkan oleh penetapan asumsi penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat mengacu ada anggaran setelah refocusing, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.”jelasnya.

Terkait dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun 2021, tetap mellaui prosedur perhitungan potensi dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian wilayah ditengah situasi pandemi Covid-19 yang masih akan memberikan dampak pada tahun 2021.

Oleh karena itu, Pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Untuk itu saya ingatkan kembali kedapa kita semua bahwa dalam pelaksanaan APBD TA 2020 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD.

Acara ini turut dihadiri,
Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng,Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekkab Soppeng, para staf Ahli,para asisten,para pimpinan SKPD serta para undangan lainnya.

Laporan: Sulfadly

Loading...

Pos terkait

Comment