CAKRAWALAINFO.COM – SINJAI | Bertempat diruang lobby parama satwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si di dampingi Wakapolres Sinjai Kompol Sarifuddin, S.Sos selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Sinjai merelease secara live streaming dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan berinisial AA, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 101/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 22 Juni 2020, Selasa (23/6/2020).
Lebih lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa adapun modus operandi pelaku mengancam korban akan mengekspose berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese, apabila tidak menyiapkan sejumlah uang Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp. 50.000 berjumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit handpone merek vivo E12 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek lenovo putih, 2 (dua) buah kartu identitas anggota / ID card pers dan 3 (tiga) buah stempel.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AA, dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.
Laporan: Ani Hammer

