5 Pelaku Judi Sabung Ayam Dilimpahkan JPU Makale

CAKRAWALAINFO.COM – Tana Toraja | Pihak Kepolisian Resor Tana Toraja serius dalam memberantas para pelaku praktek Judi Sabung Ayam yang kerab disebut “SBY” diwilayah Kabupaten Tana Toraja

Pagi tadi Selasa 17 Mei 2022 Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja AKP S. AHMAD, S.H, mengungkapkan bahwa ada 5 orang tersangka kasus judi sabung ayam telah di limpahkan ke jaksa penuntut umum beserta barang bukti yang telah diamankan

Kelima tersangka tersebut berinisial JT (40) Thn, BB (53) Thn RR (43) Tahun JB (36) Thn dan MM (38) Thn yang diamankan pada hari Minggu tanggal 20 maret 2022 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di lembang Pondigao Kec. Masanda Kab. Tana Toraja kini resmi diterima oleh jaksa penuntut umum Makale untuk selanjutnya diadili di persidangan

” Jadi untuk kita ketahui bersama bahwa kelima tersangka yang telah kami amankan dan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) oleh (JPU) jaksa penuntut umum Makale sehingga kami telah melimpahkan atau tahap dua beserta dengan barang bukti selanjutkan akan disidangkan” Ungkap AKP S. Ahmad

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi para pelaku judi di Kabupaten Tana Toraja, dan terhadap kelima pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara

 

Laporan : Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment